Klien Tetap (Penasehat Hukum Perusahaan-Retainer klien)
Antara bisnis dan hukum harus berdiri sejajar dan sejalan, Apalagi ada keinginan agar Perusahaan tersebut Bisa Besar, sehingga semakin memerlukan keberadaan Penasehat Hukum Tetap di Perusahaan tersebut.
Untuk setiap badan hukum/badan usaha yang membutuhkan jasa pelayanan hukum secara tetap/berkesinambungan didasari pada perjanjian kerja sama khusus sebagai penasehat hukum, yang mana perjanjian tersebut berlaku untuk dua tahun dan atau satu tahun, setelah itu dapat diperpanjang kembali. Klien tetap berkewajiban membayar “honorarium” tetap setiap bulannya kepada Kantor Hukum ABR Law Office dan perusahaan berhak menerima pelayanan jasa hukum.
Khusus untuk pelayanan bidang litigasi akan dikenai “honorarium” tambahan (Lawyer Fee/Operational Fee) sesuai dengan kesepakatan bersama dan akan mendapat perlakuan/perhatian khusus dari Kantor Hukum ABR Law Office.
Klien Tidak Tetap
Untuk setiap orang atau badan hukum/badan usaha yang memerlukan pelayanan jasa bantuan hukum secara tidak tetap (kasuistis) Kantor hukum Kami bersedia membantu.
Hubungan antara Kantor Hukum ABR Law Office dengan klien tidak tetap didasari pada perjanjian kerja pelayanan jasa bantuan hukum untuk kasus/ Perkara tersebut saja.
Biaya/ongkos yang dikeluarkan sehubungan dengan pelayanan jasa bantuan hukum untuk kasus tersebut ditanggung sepenuhnya oleh klien, baik lawyer fee, operasional fee maupun success fee yang kesemuanya harus jelas di dalam perjanjian jasa bantuan hukum terhadap kasus tersebut. Kami mengundang Anda untuk menghubungi ABR Law Office dan menjadikan kami mitra hukum Anda. Bersama-sama, kami akan menghadapi tantangan hukum dengan percaya diri, memperoleh keadilan, dan mencapai keberhasilan yang diinginkan.